Cari Blog Ini

Sabtu, 23 September 2017

Pengarang, Karangan dan Takdirnya.

Setahun terakhir ini geliat sastra terlihat gegap gempita. Panggung-panggung dan ruang diskusi sastra semakin berserakan dan hampir dapat kita temui di setiap sudut-sudut kota. Baik di kampus-kampus, toko-toko buku, art space, ruang-ruang komunitas, café-café, sampai ke balai desa warga dan lain sebagainya. 

Maraknya gelaran sastra tentu saja memberi angin segar bagi kelangsungan dunia sastra. Tanpa sadar rasa-rasanya setiap orang mendadak menjadi pengarang, dan setiap ucapan yang keluar adalah syair. Kira-kira seperti ini saya menggambarkan situasi dunia sastra di Yogyakarta akhir-akhir ini. Tentu saja tak ada yang salah dengan hal ini. Sebagaimana kawan-kawan perupa mengenal istilah lebaran seni rupa, di sastra hal serupa ini bisa juga disebut lebaran sastra.

Pengarang bertebaran, karangan berserakan dimana-mana. Tak ayal fenomena semacam ini menjadikan kota diamnya menjadi taman kata-kata yang penuh bunga-bunga makna. Meski sebagian kalangan mencibir dengan nyinyir, berkata; bahwa kuantitas pengarang dan karangan yang beredar tak sebanding dengan kualitasnya. “Ah, ngak papa, toh fenomena semacam ini tidak merugikan siapapun dan tidak merugikan apapun,” sahut saya buru-buru memotong, saat duduk berdiskusi bersama lima pelaku dan penggemar dunia sastra dua hari lalu di sebuah warung kopi bercahaya temaram di sudut kota Yogya. “Tidak bisa seperti itu, bagaimanapun karya sastra nggak bisa dijadikan main-mainan. Karena sastra adalah gema jiwa yang berdaya gugah menggerakkan peradaban semesta,” pintal salah seorang pelaku sastra lain dengan nada tinggi, yang kebetulan duduk tepat di hadapanku, memprotes dengan ketus. “Siapa yang membuat mainan dan apa yang dipermainkan?” tanyaku buru-buru memotong. “Iya, memangnya sastra milik nenek moyang sastrawan? Timpal salah satu kawan yang duduk disamping kiriku menyahut.

Terkadang saya merasa aneh jika ada orang yang merasa dirinya paling berhak menjadi “polisi” sastra. Seperti polisi yang berjaga di perempatan jalan setiap waktu sambil membawa senjata di pinggang, dengan sempritan menyungging di ujung bibir kering dan mengatur lalu lintas sastra. Kemudian dengan mata elang berdiri tegak dan bersiap memberi surat tilang pada pengendara sastra yang dia anggap melanggar lalu lintas. Padahal kita sama-sama tahu dan sudah menjadi rahasia umum bahwa negosiasi jalanan bisa diselesaikan dijalanan. Sesama orang jalanan dilarang saling menilang, ups. Kita andaikan saja hukum seperti ini berlaku atau diberlakukan. Pertanyaan berikutnya, parameter apakah yang akan digunakan para “polisi” sastra untuk menilai para pelanggar “lalu lintas” sastra? Lantas siapa yang berhak menjadi “polisi” sastra? Apakah polisi sastra itu serupa dengan Paus sastra yang disandang oleh HB Jassin?  

Jauh-jauh hari silam Solzhenitsyn berkelakar bahwa seorang pengarang sastra bisa menjadi semacam pemerintahan tandingan lewat karangan yang ia lahirkan. Tetapi bukankah hal ini memperumit dunia sastra jika ujug-ujug muncul pemerintahan sastra dalam dunia sastra. Mungkinkah sematan presiden penyair Indonesia yang disandang Sutardji Calzoum Bahri merupakan representasi dari pemerintahan dalam dunia sastra? Kalaulah memang iya adanya, kapan pemilunya? dan adakah ia memiliki struktur pemerintahan hingga ke akar rumput? Rasanya sulit bagi akal sehat kita untuk mengaminkan.  
Ada anggapan kalau sastra “serius” diperuntukkan bagi kalangan intelektual, sedangkan sastra “pop” untuk kelas menengah yang “kurang” intelek. Lantas dimanakah posisi sastra “rakyat” yang cair? sekurang-kurangnya sastra rakyat memusara dalam tradisi pantun, foklor, dan kesenian-kesenian tradisi yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat dengan cakupan dan keterbatasan masing-masing.

Kembali pada “polisi” sastra. Secara cultural pengakuan atas karya sastra adalah ketika karya tersebut dimuat di mass media, baik cetak dan elektronik. Bagi saya posisi polisi sastra “sesungguhnya” adalah mass media. Apalagi di era saat ini. Karena dia memiliki infrasrtuktur pendukung untuk menaikan sekaligus menjatuhkan pengarang dan karanganya. Bukan kritikus sastra, ataupun kantong-kantong sastra, apalagi sastrawan itu sendiri.

Tetapi perlu kita ingat jika karya-karya yang dimuat di mass media selalu bergantung pada keteraturan tema yang sudah ditentukan media massa. Walaupun pada saat yang sama, akibat dari adanya keteraturan tema ini, seorang pengarang terlatih untuk memeras pikiran demi mendapatkan ide cerita yang menarik tanpa kehilangan kedalaman-kedalaman yang sekaligus seiring dengan kemauan mass media. Apakah pola semacam ini adalah sebuah kesalahan? Tentu saja tidak serta merta kita bisa menjustifikasi bahwa pola semacam ini merupakan sesuatu yang salah. Karena bagaimanapun kurangnya perhatian pemerintah terhadap dunia sastra bisa sedikit dipenuhi oleh mass media. Terlebih  yang fokus pada tumbuh kembang dan tumbangnya dunia sastra. Yang menjadi persoalan adalah, jika karya sastra yang termuat di media massa dijadikan satu-satunya patokan kebenaran dalam menilai kualitas sastra. karena setiap pengarang berangkat dari jaya jelajah imajinasinya masing-masing dengan keunikan dan taste berbeda-beda. Bisa jadi sebuah karya yang tak disukai oleh beberapa kalangan, di gandrungi dikalangan lain.

Dengan demikian saya condong dengan kredo Harry Aveling bahwa kita adalah warga dunia, maka setiap pengarang yang melahirkan karya sastra secara otomatis adalah karya yang mendunia. Dalam pada ini, setiap orang berhak menjadi pengarang dan pada gilirannya pengarang harus ikhlas menyerahkan anak ruhaninya tersebut menempuh jalan takdirnya sendiri. Akankah ia berumur panjang dan abadi ataukah sebentar lahir lalu tergolek mati.


Kopi Hitam
Yogyakarta, Sewonderland, 16 Ramadhan, 2017.
Cak Udin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog